Polres Blitar, Jawa Timur mengerjakan percobaan air kemih terhadap sejumlah anggota pada Jumat 24 Mei 2024 lalu. Mengagetkan, hasil percobaan air kemih Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar, Iptu Sukoyo terbukti positif narkoba. Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto membetulkan hal tersebut. Dia menyatakan, Iptu Sukoyo kini sudah diperiksa di Mapolda Jawa Timur.
“Kini yang bersangkutan slot depo qris lagi menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keadaan terakhir sudah di yanma (bagian pelayanan masyarakat) Polda Jatim,” kata Heri di Blitar, dikabarkan dari Antara, Pekan (2/6/2024).
Dia mengatakan, terbongkarnya hal tersebut dari pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap anggota pada Jumat 24 Mei 2024. Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria mengamati ada gelagat yang kurang ideal dari Iptu Sukoyo sehingga meminta dilaksanakan percobaan air kemih. Hasilnya, percobaan air kemih dari Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu Sukoyo ada kandungan zat amfetamin.
“Wujudnya bersangkutan ada gelagat kurang ideal dalam arti aneh. Dari pemeriksaan kesehatan percobaan air kemih didapati positif. Wujudnya dites ada lima termasuk beliau dan yang positif beliau saja,” ucap dia.
Heri mengatakan, Iptu Sukoyo saat ini sudah dimatikan dari jabatan Kasat Narkoba Polres Blitar. Iptu Sukoyo dikenal menjabat Kasat Narkoba Polres Blitar selama 7 bulan. Sementara itu, berkaitan barang bukti sampai kini memang belum ditemukan walaupun hasil percobaan air kemih Kasat Narkoba Polres Blitar diucapkan positif terdapat kandungan zat amfetamin.
Dikutip dari laman bnn.go.id, bahwa zat amfetamin ini dikenal mempunyai efek rangsang yang ialah macam narkoba untuk memacu kerja otak dan meningkatkan kesibukan tubuh.
Amfetamin ialah senyawa farmakologis membahayakan yang dapat menyebabkan ketergantungan pada penggunanya. Bersembunyi ada bermacam berupa bubuk putih, coklat, kuning, bubuk kristal putih, atau tablet.
Sebelum Dia, Caleg DPRK Aceh Tamiang Sempat Seketika di Hutan
Direktorat Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri sudah menangkap Sofyan, Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS. Penangkapan ini dilaksanakan pada Sabtu, 25 Mei 2024 di salah satu kios pakaian.
Sebelum dicokok, terbukti Sofyan sempat mengumpet di hutan pasca diatur sebagai buronan buntut kasus peredaran sabu seberat 70 kg.
“Pun kabur naik bus ke Palembang, sampai 3 kali ganti ke Medan di Amplas, baru naik mobil elf ke Tamiang, nengokin istrinya sejenak, sudah hilang. Telah masuk hutan di kebun-kebun atas,” kata Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Gembong Yudha, Jumat (31/5/2024).
Namun ini dilaksanakannya setelah dirinya menyadari bakal diburu polisi pasca adik iparnya tidak dapat dihubungi. Karena, Sofyan wajib memaksakan dirinya untuk tidak lebaran bareng istri dan keluarga agar tidak dicokok polisi.
“hampir dua bulan (mengumpet) pikiran dia ‘kok enggak ada yang nyari polisi’, dia kan kakinya banyak. dia, sebab merasa berperilaku salah dia hasilnya mengumpet-mengumpet terus keluar, cari pakaian. Naik motor. Sebelum itu dia kan di kedai kopi agak ke dalam kita udah monitor, cuma waktu itu takutnya ribut, kita tungguin,” jelasnya.
Selama persembunyiannya itu, Sofyan disebutnya sekali menjenguk istrinya. , saat itu istrinya tengah mengandung atau hamil.
“Itu istrinya lagi hamil 6 bulan,” pungkasnya.