Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 perihal Pedoman Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan terhadap jemaah haji sekalian memutuskan pengelolaan pemotongan dam berjalan cocok dengan ketetapan syariah.
“Edaran terbit kecuali agar cara kerja slot deposit qris 5000 dam cocok ketetapan regulasi Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengembangkan pemanfaatan daging binatang dam/hadyu (utilization of meat),” ucap Anna Hasbie di Jakarta, Pekan (2/6/2024).
“Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” sambungnya.
Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga mengabarkan lembaga yang dapat menjadi tempat pembayaran dam, yakni Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
“Layak juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH hal yang demikian. Insya Allah lebih aman dan cocok syariah,” ujar Anna.
Dalam pertanda teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan bagian biaya DAM yang dapat dijadikan referensi para jemaah dan petugas haji.
“Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh bagian, yakni harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” terang Anna.
Pembayaran Bisa Tunai atau Transfer
Sementara, sekiranya jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580.
Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan bagian, yakni harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan cara kerja retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 hingga 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.
“Selanjutnya, binatang DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” sambung Anna.